Cianjur – Bupati Cianjur Herman Suherman dan Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin akan mengakhiri masa jabatannya memimpin Kabupaten Cianjur pada Desember 2024.
Jika mengacu pada periode kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sebelum berlaku aturan baru, keduanya yang dilantik 2021 baru dapat mengakhiri kepimpinannya di tahun 2026.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Iyus mengatakan, terpangkasnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 1,6 tahun dikarenakan Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada pasal 201 ayat 7, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 akan berakhir pada 2024.
Aturan tersebut diberlakukan demi menindaklanjuti adanya Pemilu serentak.
“Betul, jabatan Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur akan berakhir tahun ini,” kata Iyus.
Akan tetapi, meskipun jabatannya berakhir di tahun 2024, Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur tetap akan mendapatkan haknya berupa gaji hingga tahun 2026.
“Pak Herman Suherman dan Tb Mulyana Syahrudin tetap akan mendapatkan gaji selama masa jabatan terpangkas, tapi hanya gaji pokok saja,” pungkasnya. (bay)