CIANJUR – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur membantah terjadinya penimbunan ratusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sukaluyu. ATR/BPN memastikan bahwa yang tersimpan di rumah Kepala Desa Uher Suherman bukan sertifikat, tapi berkas yang belum lengkap.
Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah, memastikan tidak ada penimbunan sertifikat PTSL di rumah kepala desa.
“Jadi sebetulnya itu bukan sertifikat tetapi berkas yang belum lengkap. Berkas itu yang mengambil merupakan staf saya. Berkas itu tersisa 855 berkas dari target 5.000 bidang di Desa Sukaluyu,” kata Sitti, Senin 12 Agustus 2024.
Sebelumnya beredar kabar petugas ATR/BPN Cianjur membawa sertifikat PTSL dari rumah pribadi milik kades yang disebut-sebut sudah 3 bulan disimpan. Sitti menyebutkan, berkas tersebut berada di rumah karena sebelumnya kades sudah menyanggupi akan segera melengkapi kekurangan persyaratan pada pemberkasan.
“Dari sisa ini masih kurang kelengkapan persyaratan. Misalnya ada yang harus ditandatangani saksi, ada yang harus ditandatangani bersangkutan tetapi tidak ada di tempat, dan lainnya. Apalagi ada warga yang punya tanah di Desa Sukaluyu tetapi tinggal di luar kota sehingga kades kerap kesulitan. Kemudian kurang akta jual beli (AJB) dan lain-lain,” ujarnya.
Ihwal pengambilan -berkas dari rumah kades karena ATR/BPN Cianjur mempunyai pertimbangan sendiri. Sitti mengaku khawatir jika dibiarkan bakal berimbas terhadap PTSL lantaran adanya polemik di Desa Sukaluyu.
“Kami sudah mendengar ada kekisruhan antara kades dan perangkat desa,” pungkasnya. (bay)






























































