LOGIKANEWS.CO, Cianjur- Kasus dugaan tindak asusila yang dialami Dahlia (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh NS (50) warga Kecamatan Cilaku hingga kini belum menemui titik terang.
Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan NS yang merupakan kakek dari Dahlia ke Polres Cianjur, namun belum ada tindaklanjut nyata.
Barulah setelah menggandeng pengacara terkenal di Cianjur Fanpan Nugraha sebagai kuasa hukum dan viral di media sosial, baru ada pergerakan dari aparat.
Fanpan mengatakan, kasus dugaan tindak asusila yang dialami Dahlia seakan mandek.
“Bahkan keberadaan korban pun, aparat sampai tidak mengetahuinya, bagaimana bisa berjalan kordinasi yang baik antara korban pelapor dengan pihak penyidik, keberadaan korban saja penyidik tidak mengetahui,” kata Fanpan, Sabtu, (19/08/2023).
Selain itu, Dahlia pun secara notabene sebagai korban tak ada jaminan serta perlindungan hukum serta mental pasca mengalami kejadian tindak asusila.
“Empat bulan berlalu, setelah laporan tertanggal 25 April 2023, nasib korban pencabulan terkatung-katung, tanpa dipikirkan perlindungan hukumnya, trauma healingnya. Jajaran terkait seperti Dinas Sosial juga harus turun tangan terkait persoalan ini,” ujarnya.
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun menurutnya pelaku kabur saat akan ditangkap.
“Polisi tengah melacak keberadaan pelaku dan secepatnya akan ditangkap,” kata Iptu Tono Listianto. (LN-B1)