Cianjur – Satres Narkoba Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap pelaku yang memasok narkoba terhadap anak pejabat Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona, mengatakan, kedua pelaku diamankan di kawasan Cimahi setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengejaran akibat kabur saat akan ditangkap di Cidaun.
“Kedua pelaku yakni ATP (20), dan DM (21). Mereka ditangkap di Cimahi di sebuah kostan, Kamis (8/7) pagi sekitar pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Senin (10/7/2023)
Menurut Prima, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 92 bungkus.
“Saat kita amankan ada barang bukti juga yakni berupa ganja sebanyak 92 bungkus atau sekitar 35 gram,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Junto pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial M yang merupakan anak pejabat di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi usai dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap di kawasan Cidaun bersama dua temannya yakni K dan S di rumah masing-masing pada hari yang sama, Minggu (25/6) silam.
Prima mengungkapkan, penangkapan ketiga orang itu merupakan hasil pengintaian anggotanya selama tiga hari di selatan Cianjur.
“Tapi target operasi (TO) yang kita maksud masih dalam pengejaran kita. Jadi ketiga orang yang kita amankan sekarang hanya pemakai statusnya bukan pengedar atau bandar,” kata dia. (wan)