LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur Ramlan Rustandi menyatakan, soal Kantor Kemenag dapat digunakan sebagai rumah ibadah sementara bagi semua agama bersifat kondusional.
Diketahui kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal itu sebagai salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.
Ramlan mencontohkan, kebijakan tersebut dapat diterapkan di daerah-daerah tertentu yang mana adanya kendala rumah ibadah diterjang bencana.
“Misalnya rumah ibadah tidak bisa digunakan karena ada alasan tertentu seperti bencana, gempa bumi, kebakaran dan lain-lain,” tutur Ramlan, Selasa, (28/11/2023).
Menurut Ramlan, kebijakan itu bersifat nasional dan harus dilakukan oleh seluruh kantor Kemenag se- Indonesia.
“Maka kemenag harus dapat memfasilitasi kegiatan ibadah bagi seluruh agama kalau memungkinkan,” pungkasnya. (LN-B1)