CIANJUR – Polres Cianjur merespons maraknya kios diduga terindikasi menjual obat-obatan terlarang, terutama tramadol dan hexymer. Korps Bhayangkara itu segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Kabupaten Cianjur telah melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ada sekitar 21 kios diduga menjual obat-obatan terlarang.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P mengatakan, anggota Polres Cianjur telah melakukan pengecekan terhadap titik-titik diduga menjual obat-obatan terlarang. Dia memastikan, akan menindak kios-kios yang diduga berjualan obat-obatan terlarang.
“Jajaran kami telah melakukan cek lokasi yang diduga terdapat peredaran obat keras. Nanti kita kompulsi,” kata Kapolres, Selasa, 3 Februari 2026.
Sebelumnya, Ketua Granat Cianjur Fanpan Nugraha mengaku, siap memberikan data-data yang dibutuhkan Polres Cianjur untuk menindaklanjuti keberadaan kios-kios diduga menjual obat-obatan terlarang.
“Kami telah memiliki data otentik. Bila pihak kepolisian membutuhkan data, silakan koordinasikan kepada kami. Granat siap memberikan data dan lokasi warung penjual Tramadol dan Heximer,” tegasnya.
Fanpan menegaskan, Granat Cianjur tidak akan tinggal diam menyikapi kembali maraknya peredaran narkotika di Cianjur.
“Saya tidak akan tinggal diam apabila generasi bangsa rusak oleh narkotika,” pungkasnya. (Redaksi)






































































