CIANJUR – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan sebuah fenomena sosial yang masih kerap ditemukan di berbagai lokasi. Pun di Kabupaten Cianjur, ODGJ masih cukup banyak ditemukan berkeliaran sehingga cukup mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor penegak peraturan daerah mengambil langkah strategis. Dengan kekuatan personel yang ada, instansi di lingkup Pemkab Cianjur itu pun melaksanakan penertiban atau razia ODGJ pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan razia dilakukan di beberapa titik. Hasil razia, petugas mengamankan belasan ODGJ.
“Lebih kurang ada sekitar 15 orang ODGJ yang kami amankan dari Cilaku, Warungkondang, Karangtengah, dan Cianjur,” kata Djoko.
Seluruh ODGJ diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Djoko menambahkan, operasi terlaksana berkat kolaborasi antarintansi untuk menjaga ketertiban umum.
“Selanjutnya Dinsos yang menanganinya. Kami hanya menertibkan,” pungkasnya.
Asep (35) warga Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, mengapresiasi upaya penertiban ODGJ. Pasalnya, tak jarang ada ODGJ yang bertindak kasar dengan merusak fasilitas ataupun menyerang warga.
“Setuju ada razia ODGJ karena mereka tak jarang menyerang warga bahkan merusak toko dan fasilitas umum,” kata Asep. (bay)





































































