CIANJUR– Pemkab Cianjur mulai menerapkan skema kerja ASN berupa Work From Anywhere (WFA) di masing-masing intansi.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2026, bertujuan mengurai kepadatan arus mudik/balik, dengan kuota maksimal 50 persen pegawai dan tetap wajib menjaga pelayanan publik, terutama bagi sektor esensial.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengatakan, Pemkab Cianjur memberlakukan WFA setelah cuti bersama selama 3 hari dari 25 hingga 27 Maret 2026.
Penerapan sistem WFA membuat ASN dapat bekerja dimana saja.
“Sesuai surat edaran dari pusat, ASN bisa bekerja dari mana saja. Ini juga untuk memberikan kesempatan kepada yang mudik agar lebih lancar dan teratur,” kata Akos, Rabu 25 Maret 2026.
Akos menambahkan, sistem WFA tidak mengurangi pelayanan publik, sebab seluruh aktivitas tetap berjalan secara daring.
Sistem absensi pun tetap diberlakukan secara online untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
“Untuk pelayanan tetap berjalan secara daring, termasuk konsultasi. Jadi tidak ada pengurangan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bay)






































































