CIANJUR – Razia penertiban knalpot dan kelengkapan berkendara yang rutin digelar Polres Cianjur mendapatkan respon positif dari masyarakat. Tak terkecuali dari pelanggar.
LH (23), salah seorang warga, mengaku terjaring razia. Dia menyadari kesalahannya setelah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Saya tidak tahu kalau membeli sepeds motor tanpa BPKB itu melawan hukum. Tapi ya sekarang tahu bahwa itu salah,” kata LH, Selasa, 12 Mei 2026.
Dia menambahkan, sepeda motor miliknya kini masih ditahan di Polres Cianjur setelah terjaring razia dan diminta melengkapi dokumen kepemilikan.
“Waktu mau diambil harus ada BPKB atau surat kehilangan atau surat keterangan dari leasing,” ujarnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan pihak yang membeli, menerima gadai, atau menguasai kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa persetujuan dapat terjerat pidana.
“Tentunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata Kapolres, Selasa, 12 Mei 2026.
Dia menegaskan, kepolisian tidak mempersulit masyarakat selama prosedur dipenuhi. Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali dengan melengkapi dokumen asli, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), BPKB serta identitas pengemudi.
“Kalau semua sesuai prosedur dan taat hukum, kendaraan bisa diambil kembali, kami tidak mempersulit,” pungkasnya. (bay)






































































