CIANJUR – Pemberlakuan kembali tiket masuk di pintu utama kawasan wisata Cibodas cukup mengagetkan masyarakat, terutama wisatawan. Pasalnya, cukup lama pemerintah daerah tak memberlakukan tiket masuk ke kawasan tersebut alias gratis.
Saat ini, setiap pengunjung dibebankan biaya tiket sebesar Rp7 ribu per orang.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Tita Rosilawati, menjelaskan pemberlakuan biaya masuk di pintu utama wisata Cibodas telah melalui proses persetujuan dari DPRD Kabupaten Cianjur.
“Pintu masuk utama kawasan Cibodas diberlakukan karcis. Penerapan biaya retribusi itu sesuai Perda,” kata Tita, Jumat, 15 Mei 2026.
Disbudpar juga telah melakukan rapat dengan Forkopimcam setempat terkait retribusi tiket yang sebelumnya digratiskan. Tita memastikan, hasil penjualan tiket menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur.
“Masuk PAD, bukan pungutan liar (pungli). Petugas yang berjaga juga pegawai dari Disbudpar Cianjur,” pungkasnya. (bay)





































































