Cianjur – Terduga asusila sodomi AY (50) berhasil diamankan anggota Polres Cianjur tanpa perlawanan.
Sebelumnya, seorang remaja, sebut saja Dahlan (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun asal
Kabupaten Cianjur menjadi korban dugaan sodomi AY (50) yang berprofesi sebagai penjaga villa.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, AY berhasil diamankan di kediamannya.
“Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar jam 21.00 WIB pelaku diamankan di rumahnya di Kampung Sirnagalih RT 001/ RW 019, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet,” kata AKP Tono, Kamis, (21/12/2023).
Atas perbuatannya AY terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak ialah pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” paparnya.
Sebelumnya, perbuatan AY terungkap saat Ibu korban Dahlan, F (33) melihat tanda merah di leher anaknya itu.
Setelah didesak barulah mengakui sudah terjadi sejak tahun 2021. (bay)
































































