Cianjur – Polres Cianjur membekuk 21 orang pelaku pengedar narkoba jenis saby-sabu dan obat keras dari 17 kasus.
Pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu hanya dua bulan.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengungkapan pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan keras.
“Jumlah sabu-sabu yamg kami amankan sebanyak 129,22 gram, juga 8.081 butir obat keras tertentu (OKT),” kata AKBP Aszhari, Kamis, (21/12/2023).
Para tersangka pengedar narkoba pun ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
“Diantaranya Kecamatan Warungkondang, Cibeber, dan Cidaun satu kasus, empat kasus di Kecamatan Cianjur, tiga kasus di Kecamatan Karangtengah dan Cilaku, dua kasus di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon,” paparnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengungkapkan para pelaku pengedar nerkoba dikenakan pasal yang berbeda tegantung jenis narkoba yang dijual.
Untuk pelaku pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana delapan tahun penjaran hingga seumur hidup.
“Sementara para pengedar obat-obatan keras dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 15 tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Septian Pratama. (bay)