Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal selama 2024. Mereka pun langsung melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, mengungkapkan, berdasarkan data hasil operasi pemberantasan produk rokok ilegal Tahun 2024, telah mengamankan sebanyak 5.303 bungkus atau 105.464 batang rokok ilegal.
“Kami melakukan operasi di 11 kecamatan, yakni Cikalongkulon, Mande, Karangtengah, Ciranjang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Warungkondang, Gekbrong, Cilaku dan Cibeber. Peredaran rokok ilegal paling banyak di Kecamatan Cikalongkulon, Ciranjang dan Karangtengah,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Pemberantasan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah terhadap peredaran produk cukai ilegal yang dinilai merugikan Negara.
“Pajak cukai ini cukup besar, jadi kalau banyak produk cukai ilegal kerugian Negara sangat lah besar,” ucapnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan produk cukai ilegal. Irfan optimis dengan bekerjasama dengan berbagai stek holder pemerintah dapat menekan angka peredaran produk cukai ilegal.
“Kita optimis bisa memberantas. Selain dengan stek holder terkait peran masyarkat juga sangan dibutuhkan dalam pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya. (wan).

































































