CIANJUR – Praktisi hukum senior di Cianjur, Dindin Chaerudin, ikut menyoroti beredarnya kabar upaya restorative justice (RJ) pada kasus dugaan penyelewengan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur. Upaya RJ pada kasus tersebut semestinya tak perlu dilakukan.
Dindin menilai, dalam kaca mata hukum, adanya dugaan upaya itu pada kasus tersebut akan mencederai semangat restorative justice. Sebab, pendekatan hukum secara restorative justice hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu, tidak termasuk kepada kasus yang menimbulkan kerugian negara
“Kalau saya menilai, ini ada indikasi penyalahgunaan arti dan makna restorative justice pada perkara ini. Secara hukum, restorative justice itu tak diterapkan pada kasus atau perkara yang menimbulkan kerugian negara. Tetapi, RJ ini untuk pidana anak, narkoba, atau pidana ringan yang hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Dindin, Selasa, 18 Februari 2025.
Ketua Advokasi Pers PWI Kabupaten Cianjur dan Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Cianjur itu mempertanyakan teknis restorative justice yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian di lingkup Polres Cianjur. Sebab, kasus dugaan penyelewengan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju tidak bisa dilakukan perdamaian karena menimbulkan kerugian negara seperti yang diungkapkan ke media massa saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Kalau masalah kerugian negara tidak ada kewenangan untuk dilakukan upaya RJ. RJ bisa dilakukan melalui perdamaian pelaku dan korban. Sedangkan pada kasus ini ada kerugian keuangan negara melalui program ketahanan pangan,” tutur dia.
Dindin juga menyoroti tindakan Kapolres Cianjur terkait mutasi yang dilakukan tidak sesuai proses semestinya. “Oknum anggota kepolisian yang dimutasi diduga terlibat proses RJ kenapa langsung dimutasi? Harusnya dilakukan dulu sidang etik,” pungkasnya. (bay)































































