CIANJUR – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur masif merazia minuman keras selama Ramadan 1446 Hijriah. Hasilnya, personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran kembali menyita ratusan botol miras.
Pada Operasi Cipta Kondisi yang digelar Rabu malam, 5 Maret 2025, sasaran razia yakni kios-kios jamu. Targetnya berada di
Kecamatan Cianjur, Karangtengah, dan Cilaku.
Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, pada razia yang dilaksanakan kali kedua itu, personelnya mengamankan sebanyak 167 botol miras berbagai merek.
“Selama bulan Ramadan, kami sudah melakukan operasi sebanyak dua kali. Kami mengamankan ratusan botol minuman keras,” kata Djoko, Kamis, 6 Maret 2025.
Barang bukti ratusan botol miras akan disimpan di gudang penyimpanan bersama barang bukti hasil razia sebelumnya. Selanjutnya barang bukti itu akan dimusnahkan.
“Sebelumnya kami juga sudah berhasil menyita sebanyak 204 botol miras sebanyak 199 botol miras dengan merek-merek tertentu, dan sisanya 59 botol miras oplosan jenis roso-roso. Rencananya barang bukti itu akan dimusnahkan secara simbolis oleh Bupati Cianjur,” ujarnya.
Bagi para penjualnya dipastikan akan diberikan sanksi. Untuk saat ini sanksinya berupa teguran.
Namun, jika kedapatan kembali berjualan, mereka bakal disanksi lebih tegas dengan aturan perundang-undangan.
“Sanksinya bisa dijerat tindak pidana ringan,” pungkasnya. (bay)