CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memastikan berkas kasus dugaan penggelapan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur masih tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kepastian itu mementahkan pernyataan Kapolsek Cianjur Kota Kompol Cahyadi Mulya yang menyatakan kasus tersebut menunggu turunnya hasil penyidikan yang sudah lengkap alias P21 dari Kejari Cianjur.
“Baru SPDP. Masih jauh dari P21,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur Prasetya, Senin, 17 Februari 2025.
Sebelumnya, Kapolsek Cianjur Kota Kompol Cahyadi Mulya sempat membantah ada upaya proses restorative ustice pada kasus tersebut. Dia memastikan kasusnya berlanjut.
Saat ini, kata Cahyadi, berkas perkaranya telah P21. Artinya, berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
“Prosesnya lanjut, nunggu P21,” kata Cahyadi dihubungi beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, adanya upaya restorative justice (RJ) pada kasus dugaan penggelapan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur.
Polres Cianjur mengupayakan tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. (bay)








































































