CIANJUR – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa/Kecamatan Sukaluyu terus berlanjut. Pengunduran diri Kepala Desa Sukaluyu Uher Suherman tak lantas menggugurkan proses hukumnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan proses pengunduran diri Uher Suherman sebagai Kades Sukaluyu tidak menggugurkan proses penanganan dugaan kasusnya.
Namun Endan tidak menyebutkan secara rinci nilai kerugian yang harus dikembalikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kades Sukaluyu harus mengembalikan anggaran yang diduga diselewengkan meski saat ini proses pengunduran dirinya sedang diproses,” kata Endan, Rabu, 26 Februari 2025.
Camat Sukaluyu Saripudin mengonfirmasikan hal pengunduran diri Kades Sukaluyu Uher Suherman.
“Sudah disepakati pengunduran diri dan tidak perlu dipublikasi. Ini alasannya karena kesehatan dan kepentingan masyarakat lebih di atas segalanya,” kata Saripudin.
Pengunduran diri Uher Suherman tengah berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Cianjur.
“Pengunduran diri tertulis tanggal 18 Februari 2025. Saat ini sedang berproses di DPMD,” pungkasnya. (bay)































































