CIANJUR – Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer mulai tahun depan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas di tingkat DPR RI melalui Komisi II bersama sejumlah instansi terkait.
“Kabar tersebut benar dan sudah dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Isnaeni, Kamis, 18 Juni 2026.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBD dan APBN. Secara teknis, belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
“Sekarang, seluruh instansi pemerintah sudah tidak dapat lagi merekrut tenaga honorer karena kemampuan keuangan daerah sudah sangat terbatas untuk menanggung beban pembayaran pegawai,” paparnya.
Isnaeni menambahkan, pemerintah pada prinsipnya tidak lagi dapat melakukan pengangkatan pegawai baru, baik dalam skema tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika tidak sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. Namun, pemerintah juga tidak diperbolehkan memberhentikan PPPK yang telah diangkat, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Kebijakan ini pada dasarnya mengarah pada penataan kepegawaian agar lebih sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (bay)






























































