LOGIKANEWS.CO, Cianjur- Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm mendapatkan permohonan bantuan hukum dari seorang aktivis Cianjur ialah Ketua Cianjur People Movement (Cepot) Ahmad Anwar alias Ebes, Jum’at, (01/09/2023).
Permohonan bantuan hukum yang diajukan Ebes buntut dari teror yang didapatkannya dari orang tidak dikenal.
Aksi teror tersebut dialami Ebes diduga buntut dari dirinya mengkritik kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur.
Pengacara Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm mengatakan, pihaknya sudah menerima keluhan dari Ebes dan pihaknya siap mendampinginya.
“Kami telah menerima pengaduan dari klien saya Ahmad Anwar atas beberapa hal yang menimpa dirinya. Yang kami ketahui beliau merupakan aktivis di Kabupaten Cianjur,” kata Fanpan.
Sementara itu, Ahmad Anwar mengatakan, teror yang didapatkannya pasca ia mendatangi kantor Disdikpora Cianjur di mana ia mengkritisi kebijakan dugaan korupsi monopoli buku yang melibatkan para pejabatnya dan pihak yang disebut-sebut konsorsium.
Adapun teror yang didapatkannya berupa pesan singkat mengajak bertemu di tengah malam dan di tempat yang telah dipintanya.
Selain itu, ia pun merasa saat beraktivitas diikuti oleh seorang yang diduga akan berbuat merugikan keselamatan jiwanya.
“Setelah mengkritik mungkin merasa ada yang dirugikan sehingga melakukan teror kepada saya,” kata Ebes. (LN-B1)