Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan membocorkan, bakal ada pihak-pihak yang dirugikan secara finansial yang akan melaporkan SR, terduga pelaku pembunuhan Sofyan di TKP Kecamatan Karangtengah.
Lebih jelasnya, orang nomor satu di Polres Cianjur itu menyatakan, akan adanya laporan mengenai dugaan penipuan penggandaan uang yang dilakukan SR.
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, motif adanya penggandaan uang dalam kasus pembunuhan itu, karena nanti akan ada yang membuat laporan merasa dirugikan secara materi.
“Kenapa motifnya penggandaan uang, karena ada korban lainnya juga, nanti akan ada yang membuat laporan terkait dengan perilaku tersangka ini,” kata AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin, (18/03/2024).
Sedangkan, sebab melakukan pembunuhan, SR kesal sering ditagih uang oleh korban yang dijanjikannya bisa dilipatgandakan dari sebesar Rp8 juta menjadi 100 persen.
“Motifnya pelaku ini jengkel karena terus didatangi sehingga saat itu juga mengambil alat untuk melakukan kekerasan hingga meninggal dunia berupa linggis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pasal sementara yang dikenakan berupa pasal pembunuhan dan penganiayaan. SR pun terancam dikenakan hukum kurungan penjara 19 tahun.
“Untuk pasal yang dilanggar pasal 338 KUHP penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)