Cianjur – Polisi menetapkan HR perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur sebagai tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
“Kita berhasil menangkap dan menetapkan HR sebagai tersangka karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana TPPO,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Sabtu (8/7/2023).
Menurut dia, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP korban, visa korban, Kartu Keluarga korban, buku nikah korban, dan foto pelaku yang diduga mucikari di Dubai.
“Kita juga berhasil menangkap tangkapan layar google map yang diduga tempat terakhir korban berada,” kata dia.
Akan tetapi hingga saat ini polisi belum mengetahui pasti keberadaan lokasi korban. Menurutnya polisi masih terus berusaha mencari keberadaan korban.
“Kita terus berkoordinasi baik dengan pihak kesatuan atas, Pemkab, KJRI, Imigrasi, bahkan polisi luar negri untuk menemukan keberadaan korban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami apakah tersangka HR berhubungan langsung dengan mucikari di luar negri atau tidak.
“Tapi oengakuan sementara dari tersangka dia tidak berkomunikasi langsung dengan mucikari yang ada di luar negri,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 81 atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Untuk ncaman Pidana paling ringan 3 tahun penjara maksimal 15 ttahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ibu dua anak itu diduga dijebak oleh sindikat prostitusi dan dipekerjakan untuk sebagai pelayan seks di sana.
Salatudin Gayo, Kuasa Hukum Keluarga TKW Ida, mengungkapkan, Ida yang sudah dua kali berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW itu kembali bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki perekonomian keluarga pada 2022 lalu melalui salah seorang sponsor pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Saat berangkat, Ida ditawari kerja di Dubai sebagai asisten rumah tangga.
Salatudin menyebutkan setelah dua bulan bekerja, Ida mengaku tidak betah lantaran tidak pernah diberi makan nasi oleh majikannya. Hal itupun sempat dikeluhkan Ida pada suaminya namun dia diminta untuk bersabar.
Sebulan kemudian, Ida pergi dari rumah majikannya lantaran ditawarkan pekerjaan yang lebih baik oleh salah seorang WNI yang berada di Dubai.
Nahas, tawaran tersebut ternyata merupakan jebakan. Bukannya ditempatkan bekerja di majikan baru, Ida malah dijadikan pelayan seks di kawasan prostitusi terselubung. (wan)