CIANJUR– Sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur dilaporkan menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan di sejumlah negara kawasan Timur Tengah selama Januari hingga Juni 2026.
Mayoritas mereka berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengatakan, pihaknya menangani 67 kasus PMI bermasalah pada 2025. Adapun di tahun 2026 berjalan jumlah laporan yang telah diterima mencapai 42 kasus.
”Kalau untuk 42 kasus yang kita tangani memang semuanya pasti berbeda, tidak sama. Tapi semuanya itu ilegal. Seratus persen ilegal dari 42 kasus tersebut,” kata dia.
Deny menambahkan, setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, berdasarkan laporan yang masuk, persoalan yang paling banyak dialami para PMI berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja, kekerasan fisik, hingga dugaan penganiayaan di negara penempatan.
”Kebanyakan kasusnya soal hak pekerja dan menjadi korban penganiayaan,” ujarnya.
Dia memastikan, Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap memberikan pendampingan dan penanganan. Disnakertrans terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memfasilitasi proses evakuasi serta pemulangan para PMI ke Indonesia.
Deny mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Masyarakat diminta memastikan proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar memperoleh perlindungan hukum dan hak sebagai pekerja migran,” pungkasnya. (bay)






























































