LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Kuasa Hukum korban NR (16), Fanpan Nugraha mengapresiasi jajaran Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur yang telah berhasil menangkap NS (49).
NS diketahui merupakan terduga tidak asusila kepada NR yang mana berstatus sebagai pamannya.
“Saya selaku kuasa hukum korban mengucapkan pertama-tama terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Fanpan, Jum’at, (17/11/2023).
Menurut Fanpan, kabar penangkapan NS beberapa hari lalu merupakan informasi yang sangat mengembirakan bagi keluarga NR.
“Terduga pelaku asusila anak sudah tertangkap. Informasi penangkapan terjadi pada pukul 23.40 WIB, hari Rabu kemarin,” tutur dia.
Pasca penangkapan NR, Fanpan menyakini kinerja pihak kepolisian yang mana sangat baik dalam menangani perkara tersebut.
“Kami yakin kepolisian akan profesional menindaklanjuti perkara ini, harapan kami mewakili keluarga korban ditindak sesuai dengan prosedur hukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, soal penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. NS saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan.
“Sudah kami tangkap pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 23.40 WIB dan kini dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur,” kata AKP Tono Listianto. (LN-B1)