Cianjur – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bakal menelusuri Warga Negara Asing (WNA) KI yang diduga melakukan tindak penganiayaan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) WA (20).
Peristiwa itu terjadi di sebuah perusahaan Krida Farm di Kampung Simumput RT 05/RW 05, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jum’at, (08/12/2023).
Staf Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Pras mengatakan, akan melakukan penelusuran terhadap WNA KI.
“Kami masih mengecek data dari sistem mengenai WNA yang diduga melakukan tindak penganiayaan,” kata Pras, Minggu, (10/12/2023).
Ia pun membocorkan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur akan melakukan sidak ke perusahaan Krida Farm.
“Pastinya kami menunggu arahan pimpinan. Kalau memang Senin di perintahkan, kita jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Advokat Fanpan Nugraha dari kantor Hukum Fans & Partners Law Firm mengatakan, kejadian itu bermula saat korban, WA mendatangi perusahaan Krida Farm untuk menagih biaya pengobatan anaknya.
Kedatangan WA didasari karena sebelumnya sudah ada perjanjian yang menyebutkan bilamana anaknya sakit maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh Krida Farm.
“Jadi korban ini adalah istri dari salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut, suaminya meninggal pada Bulan April dan punya anak laki-laki usianya sembilan bulan mengidap penyakit inveksi paru-paru. Niat kesitu karena dijanjikan akan dikasih uang biaya pembayaran pengobatan,” kata Fanpan.
Namun, bukannya diperlakukan dengan baik, WA malah tidak diberi akses untuk masuk ke dalam perusahaan Krida Farm.
Malah saat pintu dibuka ada salah satu WNA yang tidak dikenal berinisial KI menahan WA, korban kemudian menepis tangannya dan terjadilah dugaan penganiayaan.
“Korban ini dicekik, sempat mencoba melepaskan diri. Kemudian buru-buru menyelamatkan diri meninggalkan tempat itu,” tutup dia. (Bay)