Cianjur – Polres Cianjur memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) berinisial KI terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) WA (20).
Sebelumnya, aksi dugaan kekerasan fisik dilakukan oleh KI terjadi di perusahaan Krida Farm di Kampung Simumput RT 05/RW 05, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jum’at, (08/12/2023).
Akibatnya, korban WA, mengalami sejumlah luka di bagian leher akibat dicekik oleh KI.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, pihaknya telah menerima pengaduan secara hukum dari WA korban dugaan penganiayaan seorang WNA.
“Betul, kami sudah menerima laporan dari yang bersangkutan,” kata AKP Tono Listianto, Minggu, (10/12/2023).
Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan langkah penyelidikan.
“Laporan sudah masuk, tindaklanjutnya akan kami selidiki,” paparnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Avokat Fanpan Nugraha dari kantor Hukum Fans & Partners Law Firm mengatakan, kejadian itu bermula saat korban, WA mendatangi perusahaan Krida Farm untuk menagih biaya pengobatan anaknya.
Kedatangan WA didasari karena sebelumnya sudah ada perjanjian yang menyebutkan bilamana anaknya sakit maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh Krida Farm.
“Jadi korban ini adalah istri dari salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut, suaminya meninggal pada Bulan April dan punya anak laki-laki usianya sembilan bulan mengidap penyakit inveksi paru-paru. Niat kesitu karena dijanjikan akan dikasih uang biaya pembayaran pengobatan,” kata Fanpan, Sabtu, (09/12/2023).
Namun, bukannya diperlakukan dengan baik, WA malah tidak diberi akses untuk masuk ke dalam perusahaan Krida Farm.
Malah saat pintu dibuka ada salah satu WNA yang tidak dikenal berinisial KI menahan WA, korban kemudian menepis tangannya dan terjadilah dugaan penganiayaan.
“Korban ini dicekik, sempat mencoba melepaskan diri. Kemudian buru-buru menyelamatkan diri meninggalkan tempat itu,” tutup dia. (bay/wan)