CIANJUR – Jajaran Polsek Mande menyosialisasikan surat edaran (SE) Gubernur Jabar tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Jumat, 29 Agustus 2025. Kegiatannya dengan menyasar kalangan pelajar di setiap sekolah, bengkel, toko penjualan knalpot atau aksesoris.
Kapolsek Mande Iptu Yudi Heryanadi mengaku, berkolaborasi dengan Forkopimcam Mande menyosialisasikan aturan itu. Mereka turun langsung lapangan dengan tujuan agar tak ada lagi penjualan knalpot tak sesuai spesifikasi ke bengkel dan toko serta ke sekolah agar para pelajar tak menggunakan knalpot brong.
“Kami bersama camat serta Satpol PP mengumpulkan para kepala desa, menindaklanjuti surat edaran larangan menjual knalpot brong ke toko sparepart dan bengkel. Kami juga sosialiasi ke sekolah,” kata Yudi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Pada kesempatan tersebut jajaran Polsek Mande juga memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat sewaktu-waktu mengalami gangguan Kambtimas.
“Masyarakat bisa menghubungi nomor call center 110 untuk memudahkan pelaporan dan pengaduan terkait gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (bay)






































































