CIANJUR– Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha untuk rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Diketahui, berdasarkan ketentuan penyampaian LKPM termuat dalam Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 diantaranya bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan, bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, LKPM sangat penting agar usaha para pelaku usaha tercatat.
“LKPM itu memastikan usaha tercatat aktif, legal dan berkontribusi untuk pembangunan daerah,” kata Superi, Selasa 6 Januari 2025.
Diketahui, periode pelaporan LKPM dari 1- 10 Januari 2026 dan dapat diakses melalui sistem OSS.
Suferi menyebut, DPMPTSP Cianjur juga membuka layanan pelaporan LKPM bagi masyarakat yang kesulitan mengakses.
“Kalau masih bingung butuh pendampingan, bisa datang ke kantor DPMPTSP Cianjur,” pungkasnya.(bay)






































































