Logikanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyita sebidang tanah milik DPO mangan Lurah Padoang-doangan, Jaya Diningrat di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro pada Kamis (14/9/2023).
Jaya Diningrat sendiri melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dengan diduga menyelewengkan dana alokasi anggaran kelurahan tahun 2021-2022.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pangkep tindakan korupsi Jaya Diningrat, potensi kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp315.394.642.
“Dipimpin Kasi Pidsus, Kejari Pangkep telah melakukan penyitaan terhadap sebidan tanah dengan nomor SHM 745 di Kelurahan Sapanang, milik mantan Lurah Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene,” kata Kajari Pangkep, Toto Roedianto dalam rilis resminya.
Dalam rilisnya, Jaya Diningrat diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Toto pun meminta pada Jaya Diningrat, untuk menyerahkan diri pada pihak Kejari Pangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jika ada yang melindungi tersangka, kita tidak segan-segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU RI no 31 tahun 1999 juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” kata dia. (wan)
































































