CIANJUR – Personel Polsek Sukaluyu membongkar bangunan kios yang diduga jadi tempat penjualan obat-obatan terlarang, Senin, 11 Mei 2026. Pembongkaran dilakukan bersama anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur menyusul laporan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu, Iptu Teten Permana, menjelaskan pembongkaran kios diduga menjual obat-obatan terlarang merupakan agenda rutinan.
“Kami bersama Satpol PP Kecamatan Sukaluyu membongkar kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Ini merupakan kios keempat yang kami tindak di wilayah hukum Polsek Sukaluyu,” kata Teten.
Langkah penutupan dan pembongkaran kios dilakukan setelah pihak kepolisian menerima keluhan dari warga setempat.
Keberadaan kios-kios tersebut disinyalir menjual obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.
Teten menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Kalau terbukti, kami akan tindak tegas dengan membongkar tempatnya,” pungkasnya. (bay)




































































