CIANJUR – Berbagai kebijakan pemerintah ataupun pemerintah daerah tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun perlu dipahami bahwa kebijakan pemerintah pada prinsipnya mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.
Pun di Kabupaten Cianjur, berbagai kebijakan program di era pemerintahan saat ini tak sedikit yang menimbulkan pro dan kontra. Kritik segelintir elemen masyarakat terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting di tengah kehidupan berdemokrasi.
Tokoh muda Cianjur sekaligus praktisi hukum, Fanpan Nugraha, menilai kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah dipandangnya sebagai sebuah ‘vitamin’. Namun, kata Fanpan, kritik harus dibarengi dengan fakta dan data.
“Menyampaikan pendapat, masukan, maupun koreksi terhadap jalannya pemerintahan, termasuk berbagai kebijakan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur. Ini merupakan bagian dari berjalannya iklim demokrasi. Namun, sejatinya kritik yang disampaikan tetap harus mengedepankan fakta, data, dan dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Fanpan, Rabu, 13 Mei 2026.
Fanpan mendukung bermunculannya kritik dari masyarakat terhadap pemerintah daerah selama dilakukan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab.
“Pada dasarnya saya sangat mendukung atas kritikan masyarakat Cianjur terhadap kebijakan pemerintahannya. Ini jadi iklim yang sehat apabila dilakukan dengan cara-cara yang baik supaya dapat membawa perubahan positif serta menjadi penyeimbang atas segala kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kritik bisa dipandang sebagai bagian dari oposisi,” tutur Fanpan.
Selama berada pada batas koridor, Fanpan menganggap kritik harus jadi pemicu atau penyemangat agar kinerja pemerintah daerah bisa lebih baik.
Namun Fanpan mengingatkan agar setiap tudingan atau dugaan intervensi terhadap kebijakan pemerintah harus dapat dibuktikan secara nyata dan autentik, bukan berdasarkan opini maupun asumsi yang berkembang di media sosial.
“Harus bisa dibuktikan secara fakta hukum bahwa kebijakan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Cianjur ada intervensi pihak lain. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Fanpan menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga diperkuat Pasal 28 dan Pasal 28F UUD 1945 terkait kebebasan menyampaikan pikiran dan memperoleh informasi.
Namun, elemen masyarakat diminta tetap berhati-hati menyampaikan informasi di ruang publik agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial maupun penyebaran informasi yang belum tentu benar.
“Jangan sampai membuat isu yang justru bikin gaduh masyarakat dan memicu ketidaknyamanan publik. Kritik boleh, tetapi harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Penyebaran informasi bohong atau hoaks memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Pada aturan tersebut, penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Fanpan juga menyinggung pentingnya menghindari fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang jelas. Pada KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434 mengatur mengenai tindak pidana menuduhkan sesuatu yang tidak benar agar diketahui umum.
“Atas dasar itu, saya mengingatkan agar semua pihak berhati-hati ketika membuat pernyataan di ruang publik. Jangan sampai kritik yang seharusnya membangun justru berubah menjadi fitnah karena tidak disertai bukti yang jelas,” pungkasnya.






































































