CIANJUR – Sebuah truk kontainer bernopol B 9441 PEJ tersangkut pohon di depan kantor Kejaksaan Negeri Cianjur di
ruas Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa, 19 Mei 2026. Akibat kejadian itu memicu kemacetan. Tidak ada korban luka maupun jiwa.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, menjelaskan kecelakaan tunggal bermula saat truk kontainer melaju dari arah Rancagoong ke kawasan BLK. Badan truk yang berukuran cukup besar tidak berbanding lurus dengan ukuran jalan dan pepohonan.
“Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB. Kontainer sumbu tiga lebih yang melintas di jalur ini menuju arah BLK. Kendaraan itu tersangkut ke pohon sehingga perlu kami lakukan evakuasi,” kata Aang, Selasa, 19 Mei 2026.
Petugas kemudian melakukan pemotongan dahan pohon yang tersangkut di bagian kendaraan kontainer. Petugas juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi untuk menghindari kemacetan.
“Satlantas dan Samapta Polres Cianjur melaksanakan evakuasi tidak lebih dari 15 menit. Kami juga melaksanakan rekayasa arus lalu lintas kurang lebih 50 meter dan arus kembali normal,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan sopir, truk tersebut hendak menuju ke Cibadak di Kabupaten Sukabumi. Namun, di perjalanan pengemudi disebut salah mengambil jalur karena tidak mengetahui arah.
“Keterangan dari driver, yang bersangkutan menuju ke Cibadak Sukabumi. Namun karena tidak tahu jalan dan tidak menggunakan map, dari pertigaan malah berbelok kanan menuju arah Polres Cianjur,” pungkasnya. (bay)






































































