CIANJUR – Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur mengunjungi Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, di Perumahan Nagrak River View, Kecamatan Cianjur, Rabu (24/7/2024).
Kedatangan lembaga dalam peningkatan mutu pendidikan itu untuk menindaklanjuti kasus dugaan bullying (perundungan) dan kekerasan yang menimpa AD (12) siswi baru di SMPN 1 Sindangbarang saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Seperti diketahui, Fanpan, yang dijuluki Kang Bahar ini ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur Ginanjar mengatakan, kedatangannya bersama Sekjen Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur Saepul Anwar tak lain untuk bersilaturahmi.
Hal itu demi menindaklanjuti atas adanya dugaan bullying dialami oleh siswi SMPN 1 Sindangbarang.
“Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur datang ke kuasa hukum korban dalam rangka silaturahmi, dan menyamakan persepsi atas kejadian bullying tersebut dan solusi penangannya, dari sisi aspek hukum dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ginanjar.
Sementara itu, Fanpan Nugraha mengapresiasi, terkait kedatangan Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur dan juga perhatian dari Disdikpora Kabupaten Cianjur terhadap siswi korban dugaan perundungan.
“Setelah ada kejadian terkait perundungan ini saya mengucapkan kepada para pihak khususnya Pemkab Cianjur dalam hal ini Disdikpora Kabupaten Cianjur dan Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur yang telah peduli dan berupaya bahu-membahu menyelesaikan persoalan terkait masalah dugaan perundungan ini,” kata Fanpan.
Tokoh muda yang dijuluki Kang Bahar ini menyatakan, ia telah berdiskusi dengan Dewan Pendidikan dan Disdikpora Kabupaten Cianjur soal pendidikan menuju ke arah lebih baik
“Diskusi yang dilakukan ini jajaran Disdikpora Kabupaten Cianjur termasuk Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur menghasilkan beberapa poin positif ke depan terkait kemajuan pendidikan,” pungkasnya. (bay)

































































