CIANJUR – Sebanyak 47 orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Sebanyak 18 orang di antaranya dijaring pada Operasi Antik Lodaya 2024 dan sisanya 29 orang terjaring pada kegiatan operasi rutin.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky DIlatha, mengatakan dari Operasi Antik Lodaya polisi mengungkap 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus jenis ganja, dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 kasus.
“Dari Operasi Antik Lodaya kami mengamankan barang bukti yaitu sabu seberat 35,03 gram, ganja seberat 81,07 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 297.132 butir,” kata AKBP Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di halaman apel Mapolres Cianjur, Senin, 5 Agustus 2024.
Sementara dari hasil kegiatan rutin Satnarkoba, terdapat 6 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 11 kasus obat keras terbatas.
“Barang buktinya berupa sabu seberat 4,87 gram, ganja seberat 115,69 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 9.421 butir,” tegas mantan Kapolres Garut ini.
Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dikenai Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda sebanyak Rp2 miliar.
Sedangkan para tersangka kasus ganja dikenai Pasal 114 Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.
Sementara pada kasus obat keras terbatas, para tersangka dikenai Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan untuk minuman keras, Polres Cianjur menerapkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12/ 2013 tentang Minuman Keras. (bay)






























































