CIANJUR – Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah. Resmi berdiri pada April 2021, tak terasa Badan Bank Tanah sudah hampir tiga tahun berkontribusi besar.
Badan Bank Tanah difungsikan khusus mengelola tanah serta melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan,
dan pendistribusian tanah. Badan Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta pemerataan ekonomi.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan konsolidasi lahan dan reforma agraria diharapkan dapat menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha, dan juga masyarakat dalam sektor agraria. Termasuk memperjuangkan kepastian hukum.
“Pada PP Nomor 64 tahun 2021 kami diamanatkan tidak hanya untuk satu kepentingan, tapi semua kepentingan. Justru Badan Bank Tanah ini bukan
hanya untuk negara atau investor, tapi juga masyarakat. Kami untuk merah
putih,” kata Parman, Senin, 5 Agustus 2024.
Parman menjelaskan, lahan Badan Bank Tanah saat ini akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya yakni penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN seluas 621 ha, jalan tol IKN seksi 5B seluas 150 ha, Perumahan MBR di Kendal dan Brebes seluas 4,2 ha, reforma agraria di Kabupaten Cianjur seluas 203 ha, di Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.758 ha, dan di Poso seluas 1.550 ha.
“Kami juga melakukan kerja sama pemanfaatan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga investor lainnya dengan tarif yang kompetitif. Semua ini untuk semua kepentingan dalam rangka ekonomi berkeadilan,” pungkasnya.
Pakar Hukum UGM yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan
Pemerintahan (Pushan), Oce Madril, mengatakan Badan Bank Tanah dianggap sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang agraria. Badan Bank Tanah mengambil peran penting dalam mengatasi berbagai masalah dalam proses penyediaan lahan.
Berkaca pada hal tersebut, kehadiran Badan Bank Tanah jelas bukan untuk kepentingan tertentu. Menurut Oce, keberpihakan Badan Bank Tanah telah diatur ketat pada PP 64 Tahun 2021.
“Lihat di PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah bukan hanya untuk kepentingan
investor, tapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat. Beberapa yang
mungkin bisa kita lihat saat ini adalah Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen dari lahannya untuk reforma agraria dan ada juga untuk Bandara VVIP
IKN serta lahan untuk perumahan MBR,” katanya.
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki total aset persediaan lahan seluas 19.409,6 ha yang terdapat di 30 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. (bay)






























































