CIANJUR – Ulah tiga orang pelajar di Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur ini tak patut ditiru. Di usia yang masih seumur jagung, mereka nekat membacok pelajar dari sekolah berbeda tanpa alasan jelas.
Kini mereka yang merupakan pelajar salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu yakni AS (15), MA (15), dan IB, sudah ditangkap kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi pembacokan terhadap korban, MS (14),
warga Kampung Pasanggrahan RT 01/0, Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber terjadi pada Senin malam, 19 Agustus 2024. Kejadiannya diawali saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor di jalan alternatif Cibeber-Ciranjang atau tepatnya di Kampung Citeri Desa Cimanggu.
Di tengah perjalanan, korban dan temannya diadang puluhan pelajar bersepeda motor. Tak diketahui persis penyebabnya, korban lantas dibacok tiga orang ABH menggunakan celurit.
Korban terkapar. Sedangkan para ABH terduga pelaku melarikan diri.
Korban lantas dibawa rekannya dibantu warga setempat ke Puskesmas Cibeber. Namun luka sabetan senjata tajam cukup parah, korban lantas dirujuk ke RSUD Sayang Cianjur.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibeber yang mendapatkan informasi segera bergerak ke lokasi kejadian. Di lokasi polisi mengamankan TKP sekaligus mengorek keterangan.
“Sebelum kejadian, korban berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor. Di jalan, korban diadang sejumlah pelajar. Mereka lantas melakukan penganiayaan,” kata Kapolsek Cibeber, AKP Tio, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku. Hanya dalam waktu dua jam pascakejadian itu, polisi menangkap tiga orang pelaku yang notabene masih di bawah umur.
Ketiga ABH ditangkap di rumah mereka masing-masing. Sementara korban saat ini mengalami luka serius sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
“Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Cibeber. Karena lukanya cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Cianjur,” ujarnya.
Ketiga ABH terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Cibeber. Mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit. Tio menegaskan, proses hukum bagi ketiga terduga pelaku yang masih di bawah umur akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan berlaku.
“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Mereka masih berstatus pelajar sehingga akan disesuaikan dengan undang undang peradilan anak yang ada,” pungkasnya. (bay)































































