CIANJUR – Warga Kampung Talaga Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur menolak pembangunan tower salah satu perusahaan provider. Mereka khawatir adanya tower tersebut akan berdampak terhadap aktivitas kehidupan, terutama kesehatan dan keselamatan jiwa.
Berdasarkan informasi, ada 11 kepala keluarga di kampung itu yang menolak pembangunan tower. Bahkan, beredar kabar, pembangunan tower diduga mendapatkan izin dari kepala desa setempat.
Sugandi (64), salah seorang warga, mengaku kedatangan ketua RT dan RW setempat sekitar sebulan lalu. Mereka meminta persetujuan sekaligus tanda tangan warga karena sudah mendapat izin dari kepala desa.
“Kami didatangi satu per satu. Ketua RT dan RW meminta tanda tangan dari warga karena akan ada pembangunan tower. Katanya, lokasi pembangunan tower jauh dari permukiman. Makanya saat itu kami langsung menandatangani,” kata Sugandi, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Selang beberapa hari kemudian, beberapa pekerja mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan tower di sebuah lahan yang berdekatan dengan rumah Sugandi dan 10 keluarga lainnya. Saat ini, tower tersebut sudah menjulang tinggi dan masih dalam tahap pengerjaan.
Kondisi itu membuat warga kemudian mendatangi kantor desa. Mereka mempertanyakan langsung ke kepala desa.
Bukan jawaban yang mencari solusi, kepala desa malahan terkesan mempesilakan pembangunan tower itu. Warga pun kecewa dengan sikap kepala desa.
“Kami datang ke kades mohon agar pembangunan tower jangan dekat dengan pemukiman. Tapi responnya mengecewakan,” ujarnya.
Sugandi menyebutkan, pendirian tower dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekitar.
“Kalau bisa pindahkan pembangunan towernya. Saya orang miskin. Takut berpengaruh terhadap kesehatan saya dan keluarga. Selain itu takut bencana pergeseran tanah karena sebelumnya sudah pernah kejadian,” paparnya.
Sementara itu dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kades Neglasari Asep Juanda membantah soal pembangunan tower tak berizin. Malah menurut dia, penolakan hanya dilakukan tiga keluarga yang merasa uang kompensasi belum sesuai.
“Informasi itu tidak benar. Kami merekomendasikan itu berdasarkan tanda tangan warga. Dikasih uang kompensasi. Memang ada tiga warga yang menolak karena kurang besar,” kata Asep.
Asep menambahkan, sebelum tower dibangun, pihak perusahaan telah melakukan kajian sehingga dampak-dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
“Sudah berdasarkan kajian. Sebelum pendirian tower itu dilakukan soil tes atau cek tanah. Setelah tower berdiri itu, warga diberi asuransi. Salinan asuransinya dipegang kades, RT, dan warga,” pungkasnya. (bay)

































































