CIANJUR – Posisi 13 kepala desa di Kabupaten Cianjur dijabat penjabat (Pj). Penyebabnya didasari berbagai faktor.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, penyebab ditunjuknya Pj di 13 desa karena kepala desa sebelumnya ada yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri. Misalnya pada Pileg 2024 lalu, ada beberapa kepala desa yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri.
“Ada juga yang tersandung kasus hukum sehingga perlu ditunjuk Pj agar tak terjadi kekosongan jabatan,” kata Dendy, Sabtu, 2 November 2024.
Dendy memastikan di 13 desa itu nanti akan dijabat kepala desa definitif. Mekanismenya dilakukan dengan pergantian antarwaktu (PAW) yang diagendakan dilaksanakan tahun depan.
Dengan dilaksanakan PAW maka diharapkan akan menghasilkan pemimpin lebih baik dari sebelumnya untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Beberapa desa yang akan melaksanakan PAW tersebar di beberapa kecamatan. Wilayahnya tersebar di dari utara hingga selatan.
“Seperti di Kecamatan Karangtengah, Warungkondang, Cikadu, Sukaresmi, dan beberapa kecamatan lainnya,” pungkasnya. (bay)
































































