CIANJUR – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhamad Solih Ibang, melaporkan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur ke Bawaslu, Selasa, 5 Oktober 2024. ASN berinisial YM itu diduga melanggar netralitas karena turut hadir pada kampanye paslon nomor urut 2,
Muhammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe di Kampung Cibolang Tengah Desa Mulyasari Kecamatan Mande, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pihak pelapor, Asep Sunanjar, mengatakan pelaporan ke Bawaslu setelah dilakukan pengkajian. Pada kegiatan kampanye itu, YM berada pada posisi menghadap warga serta aktif memegang mikropon.
“Berdasarkan keyakinan kami, pada foto itu YM menghadap ke para audiens. Yang bersangkutan terlihat memegang miks sehingga ada yang diucapkan. Apakah dia sebagai pembawa acara atau apa, setidaknya dia ini aktif bukan sebatas pengunjung,” kata Asep, Selasa, 5 November 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN juga diperlihatkan YM karena mengenakan seragam kedinasan saat hadir pada kegiatan kampanye.
Terkait bantahan YM bahwa kapasitas dirinya hadir sebagai ketua RT, Asep bersikukuh, status sebagai ASN sangat melekat. Sehingga bisa dikategorikan tidak netral.
“Terlepas dia sebagai ketua RT, tetapi jabatan ASN-nya melekat,” paparnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tim paslon nomor urut 1 terkait dugaan pelanggaran netralitas salah seorang ASN Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal.
“Kami akan melakukan kajian awal dengan memeriksa syarat keterpenuhan baik baik formil maupun materiil,” kata Asep. (bay)































































