CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat atau pokok pikiran (pokir) rentan berpotensi dikorupsi. Hal itu dikatakan Kepala Satgas 2 Wilayah 1 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Arif Nurcahyo saat hadir di DPRD Cianjur untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pemberantasan korupsi, Selasa, 19 November 2025.
Arif mengatakan, kerawanan pokir berdasarkan pemetaan baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.
“Berdasarkan pemetaan di pemerintah daerah, ada beberapa titik rawan korupsi mulai perencanaan dan penganggaran APBD. Salah satunya yang sering dibahas dan ditangani KPK itu ada kegiatan namanya pokir,” kata Arif kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Pokir menjadi rentan dikorupsi lantaran beberapa prosedur tahapan yang tidak dilaksanakan dengan baik.
“Kami melihat ada titik-titik kritis pokir-pokir yang tidak sesuai. Tidak sah. Misalnya tidak sesuai dengan RKPD, RJPMD, Rencana Kerja (renja), dan rencana strategis (Renstra) masing-masing OPD yang ditunjuk,” ujarnya.
Di beberapa kasus, anggota DPRD malah bertindak sebagai pihak pengerja. Sehingga, pokir tidak tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
“Bahkan ada pokir yang diusulkan sendiri, dilaksanakan sendiri, diawasi sendiri, dan dinikmati sendiri,” paparnya.
Untuk Cianjur, Arif menyebutkan kerawanan pokir dijadikan ladang korupsi terindikasikan buruknya nilai di Monitoring Center for Prevention (MCP)
“Dari skor MCP Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Cianjur poinnya 69. Sementara rata-rata di Jawa Barat 71 dan nasional 70,” pungkasnya. (bay)






























































