CIANJUR – Ramai informasi soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada penyaluran bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur. BPK merekomendasikan kepada Pemkab Cianjur mengembalikan sejumlah uang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur pun mencoba meluruskan informasi itu. Berdasarkan keterangan BPBD, dana stimulan gempa bumi yang dipermasalahkan itu terjadi pada periode 2009-2010 saat terjadi dampak gempa bumi.
“Temuan BPK itu terjadi pada tahun 2009-2010. Ini akibat gempa bumi yang dampaknya terjadi di Kecamatan Cibinong. Memang hasil temuan harus ada pengembalian sebesar Rp467 juta,” kata Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, Kamis, 12 Desember 2024.
Nurzein menegaskan, Pemkab Cianjur sudah berupaya menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut. Tetapi di lapangan selalu terkendala jejak dokumennya.
“Tentunya setiap tahun BPBD Cianjur berupaya menyelesaikan. Hanya kegiatan itu tidak tercantum pads kegiatan yang disampaikan BNPB. Nominal sebesar itu sudah kami cari angkanya darimana. Ternyata tidak ada. Termasuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) MoU,” jelasnya.
BPBD Kabupaten Cianjur, kata Nurzein, sudah menyampaikan sanggahan sebanyak empat kali ke BPK soal temuan tersebut. Tapi sampai saat ini tidak ada satupun balasannya.
Pencarian nominal angka sebesar Rp467 juta juga melibatkan BNPB. Tetapi hasilnya nihil.
“Bahkan dua minggu ke belakang, Inspektorat BNPB dan BPBD Cianjur mencari angka itu. Ternyata BNPB pun tak menemukannya. Saya pun mempertanyakan ke mana dokumen-dokumen tersebut. Sampai saat ini tidak ada,” pungkasnya. (bay)

































































