CIANJUR – Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur tengah dipersiapkan jadi pusat kegiatan wilayah (PKW). Sehingga, ke depan wilayah di selatan Kabupaten Cianjur itu akan jadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
Rencana itu menjadi bagian dari kegiatan konsultasi publik rencana detail tata ruang (RDTR) yang dilaksanakan Dinas PUTR Kabupaten Cianjur. Fokus pembahasan RDTR menyangkut kawasan perkotaan Cidaun tahun perencanaan 2024- 2044.
“Saya bersama pak Igun Hendra Gunawan dari Komisi dan Ketua DPRD Cianjur ibu Metty Triantika menghadiri konsultasi publik RDTR kawasan perkotaan Cidaun tahun perencanaan 2024- 2044,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur Lukmanul Hakim, Rabu, 18 Desember 2024.
Dipersiapkannya Kecamatan Cidaun jadi PKW didasari berbagai pertimbangan aturan yakni Perda Pemprov Jabar dan Perda Kabupaten Cianjur.
“Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, Kecamatan Cidaun merupakan PKW. Termasuk Perda Pemprov Jabar tahun 2019-2022 dan Perda Pemprov Jabar tahun 2022-2024
tentang RTRW serta Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Cianjur tahun 2024-2044, yang menempatkan Kecamatan Cidaun merupakan pusat kegiatan wilayah,” ujarnya.
Lukman menyebutkan, DPRD Cianjur saat memiliki tugas untuk membuat Perbup untuk mengatur rencana tata ruang kegiatan wilayah di Kecamatan Cidaun.
“Oleh karena itu kewajiban kami membahas mendiskusikan serta harus ada turunan lanjutan berupa Perbup yang bisa mengatur secara teknis,” paparnya.
Dengan ditetapkannya Kecamatan Cidaun sebagai pusat kegiatan wilayah, maka akan berdampak baik terhadap Kabupaten Cianjur.
“Mempunyai konsekuensi bahwa ke depan Cidaun atau Kabupaten Cianjur dan wilayah-wilayah lainnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (bay)































































