CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menangkap seorang lelaki berinisial S (40). Lelaki itu diduga menipu seorang pengusaha dengan modus mengaku seorang jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan ditangkapnya pelaku berawal laporan korban yang tertipu pengurusan sertifikat tanah.
“S ini mengiming-imingi kepada pengusaha mengatasnamakan institusi kami di Kejari Cianjur dengan menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat,” kata Angga kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur Kamis, 25 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, S akhirnya berhasil ditangkap di Kantor ATR/BPN Cianjur. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku S mengaku telah menerima uang sebesar Rp160 juta dari korban.
Namun, pihak keluarga korban menyebutkan bahwa jumlah kerugian diperkirakan jauh lebih besar dari nominal tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan terdapat korban lain. “Kami menduga ada korban lain,” ujarnya.
Angga menegaskan, Kejari Cianjur tidak pernah terlibat dalam pelayanan pengurusan dokumen seperti sertifikat tanah maupun perizinan usaha.
“Kami ingatkan bahwa urusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan satuan kerja teknis masing-masing daerah,” paparnya.
Angga memastikan, pelaku akan diproses secara hukum dengan menyerahkannya ke Polres Cianjur.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (bay)




























































