CIANJUR– Dalam rangka mengimplementasikan kepatuhan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menertibkan reklame yang habis masa tayang serta dipasang tidak sesuai ketentuan. Totalnya ada 125 buah.
Penertiban itu dilakukan dalam kurun waktu Januari 2026.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Samudra Wira Purnama menjelaskan, penertiban dilakukan di lima kecamatan. Mayoritas spanduk melintang produk rokok
“Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Haurwangi, Ciranjang, dan Bojongpicung,” tutur Samudra, Senin 9 Februari 2026.
Samudra menyebut, penertiban reklame merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Ini bentuk kepatuhan dengan mencabut reklame yang sudah habis izin tayangnya,” ungkapnya.
Samudra mengimbau, para pemilik usaha reklame dan vendor agar selalu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau mengurus perizinan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran pajak sebelum reklame dipasang,” pungkasnya. (bay)






































































