CIANJUR – Belasan orangtua siswa SDN Nyalindung 1 Kecamatan Cugenang mendatangi kantor hukum Fans & Partners Law Firm di komplek perumahan Nagrak River View, Senin, 3 November 2025. Mereka berkonsultasi sekaligus meminta bantuan adanya dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Fanpan Nugraha menjelaskan, kedatangan para orangtua siswa itu untuk meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan penyelewengan dana PIP di SDN Nyalindung 1.
“Kami dikuasakan para orangtua siswa dalam konteks tindak pidananya. Saya akan mengawal kasus ini dari sisi hukum,” kata Fanpan.
Fanpan telah mengambil langkah koordinasi dengan Inspektorat Daerah. Pasalnya, terduga pelaku dugaan penyelewengan dana PIP berstatus sebagai ASN.
“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum,” ujarnya.
Perwakilan orangtua siswa, mengaku mereka bersepakat memberikan kuasa hukum kepada Fanpan Nugraha untuk membawa kasus dugaan penyelewengan dana PIP tersebut ke ranah hukum. Para orangtua juga menuntut intansi terkait di lingkup Pemkab Cianjur memproses terduga pelaku.
“Kami minta Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga segera mencopot Kepala SDN Nyalindung 1 dari jabatannya,” kata orangtua yang namanya minta disamarkan. (bay)






























































