CIANJUR – Berkas perkara dugaan penyelewengan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat belum sepenuhnya lengkap. Pelimpahan berkas yang disampaikan Polres Cianjur masih terdapat berbagai kekurangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya, mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Cianjur pada 18 Januari 2025 lalu. Lalu pada 17 Februari 2025 mulai ditindaklanjuti dengan tahap penelitian.
Dari hasil penelitian, masih terdapat berbagai kekurangan. Baik materil maupun formil.
“Pada 20 Februari 2025 kami sudah menerbitkan P-18. Jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas ini lengkap atau tidak?,” kata Prasetya, Senin, 24 Februari 2025.
Jika Polres Cianjur tidak melengkapi pemberkasan, maka nanti jaksa akan mengembalikan berkasnya atau P-19.
“Ketika berkas ini dinyatakan lengkap, maka langsung dinyatakan P-21. Untuk kekurangannya kami tuangkan pada petunjuk yang diberikan JPU. Itu dituangkan pada P-19. Maksimal tujuh hari setelah terbitnya P-18,” pungkasnya. (bay)





























































