Cianjur – Sebanyak 30 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun diminta Bupati Cianjur Herman Suherman jangan bertindak seperti raja.
Pernyataannya itu disampaikannya, saat melakukan pelantikan simbolis kepada para Kades yang dinyatakan berhak mendapatkan tambahan masa jabatan sebanyak dua tahun.
Hal itu dilakukan pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Herman menegaskan, kades bukan penguasa di desa nya masing-masing layaknya seorang raja.
“Kades ini bukan raja tetapi pelayan masyarakat,” kata Herman, Kamis, (16/05/2024).
Herman menambahkan, Pemkab Cianjur telah melaksanakan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat soal penambahan masa jabatan Kades.
“Alhamdulillah tahap satu kita memperpanjang masa jabatannya yang habis tanggal 18 Mei 2024, hari ini kita serahkan perpanjangannya selama dua tahun sesuai dengan regulasi yang kita terima dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (bay)


































































