Cianjur – Isu Bupati Cianjur Herman Suherman tak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mengundang komentar dari
Dosen Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur Doddie Faraitody.
Doddie berpandangan Bupati Cianjur Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri meski telah terhitung selama dua periode.
Menurut dia, terdapat perbedaan cara menghitung lamanya Herman menjabat sebagai Plt Bupati.
Seharusnya masa jabatan dihitung secara harian atau satu periode dihitung 5 x 365 hari atau satu periode berarti 1.825 hari.
“Pada kasus Pak Herman ini, beliau menjabat sebagai Plt pada Jumat (14/12/2018) hingga Selasa (18/5/2021). Lamanya menjabat adalah 887 hari atau lebih tepatnya 2 tahun 5 bulan 0 minggu 5 hari atau dapat disimpulkan kurang dari 2,5 tahun atau kurang dari 2 tahun 6 bulan,” kata Doddie, Rabu, (15/05/2024).
Dengan hasil tersebut, Bupati petahana itu tidak menjabat setengah periode atau lebih.
“Maka Pak Herman beliau masih punya kesempatan untuk menjadi Calon Bupati Cianjur pada Pilkada akhir tahun 2024 ini,” pungkasnya. (bay)