CIANJUR– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mengungkapkan, ribuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dapat dilantik Bupati Cianjur Mochammad Wahyu Ferdian.
Hal itu lantaran, Surat Keputusan (SK) BPD hingga kini belum turun.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi mengatakan, keterlambatan SK BPD lantaran kurang responnya Pemerintah Desa (Pemdes) atas pembuatan kembali usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD di masing-masing desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur yang baru.
Diketahui, usulan tersebut menjadi dasar turunnya perpanjangan SK BPD.
“Saya sudah mengirimkan surat edaran ke Desa-desa melalui kecamatan namun sampai saat ini belum ada respon sama sekali dari pihak desa maupun BPD,” kata Dendi, Sabtu 5 April 2025.
Saat ini baru ada 3 wilayah kecamatan yang sudah melaksanakan usulan tahapan untuk perpanjangan SK BPD secara tertib administrasi.
“Tiga kecamatan yang sudah melaksanakan diantaranya Cianjur Kota, Bojongpicung dan Gekbrong,” pungkasnya. (bay)