CIANJUR – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur membuka layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kalangan menengah ke bawah. Saat ini telah dibuka Posko Percepatan PBG MBR yang beranggotakan lintas intansi.
PBG merupakan instrumen untuk memastikan setiap bangunan gedung dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan bangunan yang aman, sehat, nyaman, dan fungsional.
“Posko ini sudah terbentuk dan sudah ada perbup-nya. Tim antara lain terdiri dari Dinas PUTR, Perkim, dan
Dinas PMPTSP,” kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Suferi Faizal, Jumat, 20 Juni 2025.
Dengan terbentuknya Posko Percepatan PBG MBR, maka waktu pengurusan jenis izin bangunan bisa lebih cepat. “Simulasi sudah dilakukan pada aplikasi khusus sekitar 14 menit ke tahapan PBG MBR,” ujarnya.
Suferi mengungkapkan, sudah ada satu perusahaan pengembang perumahan yang telah mengurus izin PBG berkategori menengah ke bawah. “Untuk sementara baru 1 perusahaan perumahan yang sudah mengurus PBG MBR,” ungkapnya.
Untuk mengurus izin PBG MBR, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya gaji atau penghasilan dari pemilik rumah tersebut.
“Perumahan sudah ditentukan yang masuk PBG MBR tipe 36 dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti gaji atau penghasilan pemilik rumahnya. Bangunan lainnya juga seperti kios dengan tipe 36 bisa ikut PBG MBR,” pungkasnya. (bay)





























































