Cianjur – Pemkab Cianjur pastikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) saat bulan Ramadhan mengikuti intruksi pemerintah pusat.
Nantinya, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 WIB.
Sedangkan hari biasa ASN bekerja dari 07.30 hingga 16.00 dan waktu istirahat pada 12.00-13.00.
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN dan disosialisasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, jam kerja ASN di Cianjur sama dengan ASN di semua daerah di Indonesia.
“Sama di Cianjur juga, jam masuk kerja ASN dan pulangnya menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” kata Herman, Selasa, (12/03/2024).
Orang nomor satu di Kota Tauco itu mengimbau, agar ASN menjadikan momen bulan Ramadhan meningkatkan kinerja demi masyarakat.
“Saya mengimbau ASN di Cianjur lebih meningkatkan kinerja, jangan kendor. Justru bulan puasa ini harus lebih semangat,” tutup dia. (bay)